KONI BULUNGAN SUKSES GELAR RAKERDA

H. Hafid Hasan

H. Hafid Hasan

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bulungan, Sabtu (15/12) kemarin sukses menggelar rapat kerja daerah (rakerda) dan rapat anggota KONI Bulungan yang dilaksanakan di ruang serbaguna eks kantor Bupati Bulungan dengan tema “Penguatan Pembinaan Organisasi dan Prestasi untuk mencapai Bulungan Emas Tahun 2014”.

Acara ini dibuka oleh Bupati Bulungan H. Budiman Arifin dan dihadiri oleh seluruh pengurus cabang olahraga (pengcabor) anggota KONI Kabupaten Bulungan, termasuk pengurus KONI Koordinator Kecamatan (Korcam).

Ketua KONI Bulungan H.M. Saleh P.Khar mengatakan rakerda dan rapat anggota bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan tahun 2012, membahas dan memutuskan program kerja tahunan 2013, serta membahas dan memutuskan baik keanggotaan, kegiatan selama satu tahun, maupun hal-hal lain yang dianggap perlu guna perkembangan prestasi olahraga di Bulungan. Diharapkan dengan rapat anggota atau rapat kerja daerah dapat menghasilkan gagasan atau ide yang lebih baik untuk program kerja KONI dan Cabor di tahun 2013 dan seterusnya demi pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Bulungan menuju “Bulungan Emas 2014”. Penguatan olahraga dan prestasi ini juga merupakan hasil dari rembug olahraga nasional di Balikpapan belum lama ini.

Raker

Sementara itu, Bupati Bulungan H. Budiman Arfin mengatakan rakerda dan rapat anggota KONI Bulungan ini merupakan salahsatu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan evaluasi induk organisasi olahraga di Bulungan. Saat ini KONI sudah memiliki data yang jelas terkait evaluasi kinerja selama satu tahun, maka nantinya KONI Bulungan harus mengambil sikap dengan cepat terhadap permasalahan yang mungkin terjadi di Bulungan.

Adapun kelengkapan rapat yang diberikan kepada peserta berupa  tas kerja yang berisi :

  1. Alat tulis,
  2. Notes
  3. Laporan Realisasi Program Kerja Tahun 2012
  4. Laporan Realisasi keuangan Tahun 2012
  5. Rencana Program Kerja Tahun 2013
  6. SOP KONI Kabupaten Bulungan
  7. Grand Design KONI Kabupaten Bulungan
  8. Renstra KONI Kabupaten Bulungan
  9. Jadwal dan tata tertib Rapat Anggota

Susunan acara pelaksanaan Rapat Anggota dan Rapat Kerja Daerah Tahun 2012 sebagai berikut :

  1. Pembukaan
    1. Pembukaan
    2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
    3. Menyanyikan lagu Mars patriot
    4. Laporan Ketua Panitia Pelaksana
    5. Sambutan :
    • Ketua Umum KONI Kabupaten Bulungan
    • Ketua Umum KONI Provinsi Kaltim
    • Bupati Bulungan sekaligus membuka Rapat Anggota/Rapat kerja Daerah KONI Kab. Bulungan Tahun 2012,

    F. Pembacaan Doa
    G. Penutup

  2. Coffe Break
  3. Pengarahan Ketua Umum KONI Kabupaten Bulungan
  4. ISHOMA
  5. Penyampaian dan Penetapan Tata Tertib,
  6. Laporan Realisasi Program Kerja Tahun 2012 (dan Pembahasan),
  7. Laporan Realisasi Keuangan Tahun 2012 (dan Pembahasan),
  8. Paparan Rencana Program Kerja Tahun 2013
  9. ISHOMA
  10. Tanggapan / masukan dari Peserta (anggota KONI Bulungan)
  11. Keputusan/Penetapan Hasil Rapat Kerja / Rapat Anggota KONI Kabupaten Bulungan.
  12. Istirahat
  13. Penutupan

Hal-hal penting dalam Rapat Anggota  dan Rapat Kerja Daerah KONI Kabupaten Bulungan ini antara lain :

  1. Diterimanya Laporan Realisasi Program Kerja dan Keuangan Tahun 2012,
  2. Disetujuinya Rencana Program Kerja Tahun 2013 (disertai beberapa masukan tambahan),
  3. Pembahasan Tim Monev, SOP, dan hal lainnya yang dianggap perlu.

Photo_Bersama_Raker

sesuai pernyataan ketua panitia pelaksana yang juga Wakil Ketua Umum I KONI Kabupaten Bulungan H. Hafid Hasan, Rapat Anggota / Rapat Kerja Daerah KONI Kabupaten Bulungan ini dapat menjadi  titik awal penguatan pembinaan organisasi baik di induk organisasi yaitu KONI Bulungan maupun di Cabor-cabor sehingga mampu mendukung peningkatan Prestasi atlit Bulungan.

Tunggu Hasil Rembug Nasional KONI


– Terkait Edaran Mendagri, Pejabat Tidak Boleh Merangkap Pengurus KONI

KONI Bulungan memutuskan untuk menunggu hasil Rembug Nasional KONI pada bulan Desember mendatang, untuk menjalankan aturan terkait pejabat struktural dan pejabat publik tidak boleh merangkap sebagai pengurus KONI.

Untuk diketahui, aturan pejabat tidak boleh merangkap sebagai pengurus KONI sebenarnya telah dimuat dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang mengamanatkan pengurus KONI pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersifat mandiri, dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Namun melihat kondisi hingga saat ini di mana masih ada pejabat struktural dan publik yang merangkap sebagai pengurus KONI, akhirnya dikeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800 / 2398 / SJ tanggal 28 Juni 2011, yang menegaskan bagi pejabat publik dan pejabat struktural di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar tidak melakukan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI, PSSI Daerah serta Klub Sepakbola Profesional dan Amatir. Terkait kepengurusan di PSSI Daerah dan Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, mengikuti ketentuan Statuta PSSI yang mewajibkan seluruh Klub Sepakbola di Indonesia agar berbentuk badan hukum (PT/Yayasan).

“Surat edaran Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Kaltim dan surat Bupati Bulungan perihal jabatan struktural dalam kepengurusan KONI dan PSSI, maka itu hari ini (kemarin, Red) kita menggelar rapat pleno yang hasilnya memutuskan seluruh anggota pengurus KONI Bulungan siap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan menunggu hasil rembug pengurus KONI se-Indonesia yang akan digelar pada awal Desember mendatang,” papar Ketua KONI Bulungan, HM Shaleh P Khar, ST pada Kamis (22/11). Ia mengungkapkan, dalam kepengurusan KONI Bulungan sendiri saat ini memang terdapat beberapa orang pejabat struktural pemerintah yang juga menjabat dalam kepengurusan KONI Bulungan. Namun setelah hal ini dibahas dalam rapat pleno kemarin, seluruh pengurus siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada masalah, kalau aturannya memang begitu seluruh pengurus siap mengikuti ketentuan,” tandasnya. Rembug nasional KONI yang membahas hal organisasi dan akan dihadiri 6 kementerian, lanjutnya, menunjukkan kondisi pejabat struktural maupun pejabat publik yang merangkap pengurus KONI tidak hanya terjadi di Kabupaten Bulungan tapi juga di daerah lain di Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Rembug Nasional KONI ini dijadwalkan berlangsung awal Desember 2012 di Kota Balikpapan.

“Selain merangkap di kepengurusan KONI, larangan bagi pejabat struktural dan publik ini juga berlaku bagi cabang olahraga PSSI. Sedangkan bagi cabang olahraga lainnya, sementara belum ada informasi, maka itu kita menunggu hasil Rembug Nasional KONI awal Desember nanti,” pungkasnya.